Desa : Pearung Kecamatan : Paranginan
Nomor Pengumuman : 152/2018 Lampiran : Entry 1
59/2018 Lampiran : Entry 1
71/2018 Lampiran : Entry 1
203/2018 Lampiran : Entry 1
Desa : Lobutolong Habinsaran Kecamatan : Paranginan
Nomor Pengumuman : 112/2018 Lampiran : Entry 1
Desa : Rura Aeksopang Kecamatan : Pakkat
Nomor Pengumuman : 72/2018 Lampiran : Entry 1, Entry 2, Entry 3
Desa : Nagasaribu V Kecamatan : Lintongnihuta
Nomor Pengumuman : 63/2018 Lampiran : Entry 1
Desa : Bonan Dolok Kecamatan : Lintongnihuta
Nomor Pengumuman : 108/2018 Lampiran : Entry 1, Entry 2, Entry 3, Entry 4, Entry 5, Entry 6,
Entry 7, Entry 8
Desa : Sirisirisi Kecamatan : Doloksanggul
Nomor Pengumuman : 37/2018 Lampiran : Entry 1
Desa : Purba Manalu Kecamatan : Doloksanggul
Nomor Pengumuman : 104/2018 Lampiran : Entry 1, Entry 2
Desa : Pakkat Kecamatan : Doloksanggul
Nomor Pengumuman : 111/2018 Lampiran : Entry 1, Entry 2
Informasi IP4T
A. Latar Belakang
Kegiatan
Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan danPemanfaatan Tanah (IP4T) merupakan
amanat TAPMPR IX/2001 khususnya pasal 5 ayat (1.c) yang menyatakan bahwa untuk
merumuskan Arah Kebijakan Pembaruan Agraria perlu diselenggarakan pendataan
pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam
rangka pelaksanaan landreform.
Kegiatan IP4T juga masuk kegiatan Prioritas Nasional dalam rangka menunjang reforma agraria sehingga kegiatan IP4T wajib sukses pelaksanaannya. Kegiatan IP4T merupakan
salah satu kegiatan dalam rangka mencapai Cita V dari Nawa Cita Visi Misi Pemerintahan
Jokowi-JK, yaitu melaksanakan reforma agraria 9 juta hektar untuk rakyat
tani/buruh tani.
Pelaksanaan kegiatan IP4T Tahun Anggaran 2018 didaerah dilaksanakan oleh
Bidang/Seksi Penataan Pertanahan.Kegiatan IP4T merupakan
inventarisasi P4T secara sistematis
pada satu desa. Hasil Kegiatan IP4T merupakan informasi untuk perencanaan kegiatan pertanahan dan perumusan
kebijakan teknis.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud
penyusunan JUKLAK ini sebagai pedoman agar setiap pelaksana kegiatan baik di
tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan (Kantah) memahami dan
mengerti, serta mampu melaksanakan kegiatan IP4T dengan baik pada setiap
tahapan kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan
evaluasi hingga pelaporan.
Tujuan
disusunnya Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Kegiatan IP4T ini adalah agar pelaksanaannya
berjalan efisien, efektif dan akuntabel.
C. Sasaran
Sasaran
penyusunan JUKLAK ini adalah terlaksananya kegiatan IP4T sesuai dengan target
yang telah ditetapkan dalam DIPA Kementerian ATR/BPN Tahun 2018, dan sesuai tahapan yang telah ditentukan sehingga
menghasilkan kualitas output
kegiatan IP4T sesuai dengan JUKLAK.
D. Dasar Hukum
Landasan
hukum dari pelaksanaan kegiatan IP4T sebagai berikut:
1. Ketetapan Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
4.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan
Tata Ruang;
5.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional;
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
8. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; dan
9. DIPA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun
Anggaran 2018.
E. Pengertian
Untuk
memudahkan pemahaman dan pelaksanaan, berikut inibeberapa pengertian yang berkaitan
dengan kegiatan IP4T, yaitu:
1.
Bidang Tanah adalah bagian permukaan
bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas (PP Nomor 24 Tahun 1997).
2.
Penguasaan Tanah adalah hubungan hukum antara orang per orang,
kelompok orang, atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 (PP Nomor 16 Tahun 2004).
3. Pemilikan Tanah adalah hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang, atau badan hukum yang
dilengkapi dengan bukti kepemilikan baik yang sudah terdaftar (sertipikat hak
atas tanah) maupun yang belum terdaftar.
4.
Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang
merupakan bentukan alami maupun buatan manusia (PP Nomor 16 Tahun 2004).
5. Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah
tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya (PP Nomor 16 Tahun 2004).
6. Sket Bidang Tanah adalah data fisik bidang
tanah di lapangan secara umum (general
boundary) dan memiliki referensi geografi minimal 1 TDT.
F. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup JUKLAK ini adalah seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan IP4T meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan supervisi, monitoring
dan evaluasi.
Pelaksanaan KEGIATAN
Kegiatan IP4T Tahun Anggaran 2018 berada pada DIPA Kantor Pertanahan. Pelaksanaan
kegiatan IP4T dikelompokkan
menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu: persiapan,
pelaksanaan, dan supervisi, monitoring dan evaluasi (monev). Tahapan pelaksanaan kegiatan IP4T dapat dilihat pada Gambar 1.
berikut ini.
A.
Tahapan Persiapan
Tahapan Persiapan terdiri dari: Penyusunan Petunjuk
Operasional Kerja (POK); Penetapan Lokasi dan Tim Pelaksana; Penyusunan Jadwal Kegiatan; Persiapan Administrasi dan Keuanganserta Pembuatan Peta Kerja.
1.
Penyusunan Petunjuk Operasional Kerja
a. Kantor Pertanahan menyusun Petunjuk Operasional
Kerja (POK) berdasarkan DIPA Tahun
Anggaran 2018.
b.
Dalam penyusunan POK mempertimbangkan ketersediaansumber daya manusia berkaitan dengan
kemampuan orang per hari dalam pelaksanaan kegiatan, jarak ke lokasi kegiatan
yangmempengaruhi biaya transportasi, serta memastikan agar seluruh tahapan
kegiatan dibiayai dengan tepat. Contoh rincian POK kegiatan IP4T dapat diperiksa pada Lampiran
2.
2. Penetapan Lokasi dan Tim Pelaksana
a. Lokasi kegiatan IP4T ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan. Pembuatan SK tersebut
mengacu pada standarisasi naskah dinas sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2009.
b. Prinsip kegiatan IP4T adalah menuju “desa/kelurahan lengkap”. Konsep desa lengkap
adalah seluruh bidang-bidang tanah secara sistematis pada satu desa menjadi obyek
kegiatan IP4T (yang dapat dilaksanakan dalam 1 tahun anggaran atau lebih dari
satu tahun anggaran).
Jika target IP4T tidak mencakup jumlah bidang dalam satu
desa lengkap, maka kegiatan IP4T agar dilakukan secara mengelompok dalam satu blok/RT/RW.
c. Lokasi kegiatan IP4T diarahkan pada desa/kelurahan yang dalam wilayah
administrasinya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
1) Desa/Kelurahan yang merupakan lokasi tanah obyek landreform (TOL) sesuai SK. TOL Lama atau SK.Kepala Inspeksi Agraria (Kinag)
yang belum teridentifikasi secara tepat bidang-bidang Tanah dimaksud dalam SK.
2) Desa/Kelurahan yang
terdapat Tanah Negara dengan penggunaan tanah pertanian yang dapat ditegaskan
menjadi Tanah Obyek Landreform.
3) Desa/Kelurahan yang terdapat Tanah Kelebihan
Maksimum, Absentee, Swapraja dan Bekas Swapraja.
4) Desa/Kelurahan yang
memiliki potensi untuk ditindaklanjuti kegiatan legalisasi aset seperti PRONA,
Konsolidasi Tanah, dan lain-lain.
5) Desa/Kelurahan yang merupakan desa kegiatan IP4T
tahun sebelumnya, namun belum lengkap pengambilan data P4Tnya.
6) Desa/Kelurahan yang terdapat konflik/sengketa
pertanahan.
7) Desa/Kelurahan yang terdapat Lokasi Transmigrasi, namun belum
bersertipikat.
8) Desa/Kelurahan yang terdapat Hak Guna Usaha yang
dilepaskan secara sukarela kepada negara, atau HGU telah habis.
9) Desa/Kelurahan yang terdapat hasil penertiban
Tanah Terlantar yang telah diterbitkan SK Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
10) Desa/Kelurahan yang terdapat Tanah yang telah
dilepaskan dari Kawasan Hutan.
11) Desa/Kelurahan yang
terdapat tanah timbul.
12) Desa/Kelurahan yang
terdapat bekas tambang yang telah direklamasi.
d. Tim
Pelaksana ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan. Susunan Tim Pelaksana secara rinci
akan dijelaskan pada BAB III tentang Organisasi Pelaksanadalam JUKLAK ini.
3.
Penyusunan Jadwal Kegiatan
a. Jadwal Kegiatan IP4T
disusun dengan menyelaraskan semua tahapan kegiatan dan
memperhatikan SDM,ketersediaan biayadan peralatan teknis yang tersedia.
b. Waktu penjadwalan kegiatan harus diikuti dengan penjadwalan pencairan
keuangan sehingga capaian fisik dan keuangan bisa
berimbang. Contoh penjadwalan
kegiatan IP4T dapat dilihat pada Lampiran3.
4. Persiapan Administrasi dan Keuangan
a. Menyiapkan
surat tugas, Surat Perjalanan Dinas(SPD), serta Surat Pemberitahuan ke
Pemerintah Daerah setempat atau instansi terkait lainnya.
b. Menggandakan
Formulir Isian, melaksanakan pengadaan ATK/penunjang komputerdan peralatan kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
kegiatan IP4T.
5. Pembuatan Peta Kerja
a. Peta Kerja dibuat untuk memperoleh gambaran umum dan lokasi
bidang-bidang tanah dalam satu desa/kelurahan dan menentukan
posisi relatif tiap-tiap bidang tanah yang
terdapat dalam satu desa/kelurahan lokasi kegiatan
IP4T.
b. Peta kerja dibuat
menggunakan Peta Dasar Produk Direktorat Jenderal
Infrastruktur Agraria (peta pendaftaran atau peta hasil PTSL) sebagai
implementasi “one map”.
c. Apabila tidak tersedia,
peta kerja dapat berasal dari Peta PBB atau sumber lainnya, seperti: peta
garis, citra satelit, foto udara, google earth/map dan peta lainnya.
B.
Tahap Pelaksanaan
Tahap
Pelaksanaan meliputi: Penyuluhan; Pengumpulan Data P4T,Sket dan Toponimi; Pengumpulan DataPotensi Desa; Pembuatan Peta P4T Desa; Analisa Data, SKMPP dan Laporan
Triwulan sertaLaporan IP4T Desa.
1. Penyuluhan
a. Dilaksanakan oleh petugasyang berasal dari Kantor Pertanahan dan atau Kanwil BPN.
b. Petugaspenyuluhanadalah
mereka yang memahami dan mengerti kegiatan IP4T.
c. Penyuluhan dilaksanakan di desa/kelurahan lokasi kegiatan.
d. Hasil penyuluhan dituangkan dalam suatu Berita Acara dengan melampirkan Daftar Hadir Peserta Penyuluhan.
e. Materi penyuluhan meliputi:
1) Gambaran Umum Kegiatan IP4T yang mencakup: latar belakang, tujuan, dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
2) Peranserta masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan IP4T antara lain: berpartisipasi secara aktif dalam memberikan informasi tentang P4T terhadap bidang tanahnya masing-masing.
2.
Pengumpulan Data P4T, Sket dan Toponimi
a. Pengumpulan Data P4T, Sket dan Toponimi adalah kegiatan pendataan/ survei P4T secara langsung ke
lapangan.
b. Pengumpulan Data P4T menggunakan Daftar Isian dan Peta Kerja. Daftar Isian sebagaimana Lampiran 4.
c. Obyek pendataan adalah semuabidang tanah yang ada di desa/kelurahan baik yang dikuasai perseorangan, bersama atau
badan hukum (swasta/pemerintah), baik sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat,
baik pertanian atau non pertanian termasuk fasilitas umum dan sosial.
d. Bila
di atas tanah yang sudah terdaftar ada lebih dari satu penguasaan, maka
didaftar berdasarkan eksisting penguasaan saat pendataan. Jadi dalam hal ini bidang tanah
didata berdasarkan bidang penguasaan, bukan berdasarkan bidang pemilikan.
Sebagai ilustrasi apabila dalam satu letter C atau satu sertipikat (induk) sebagai
dasar pemilikan tanah namun secara eksisting ada 5 penguasaan tanah karena jual
beli atau warisan atau sewa, maka didata 5 bidang tanah.
e. Pengumpulan Data P4T juga dilengkapi dengan Sket
dan Toponimi yang dapat dibantu dengan alat GPS Navigasi.
f. Pembuatan sket dan toponimi dilakukan pada Peta
Kerja dengan cara mendeliniasi garis batas bidang-bidang tanah.
g. Hasil pengumpulan data P4T di lapangan
selanjutnya ditabulasi dengan menggunakan format
*.xls (Excel) mengacu pada Lampiran
5.
3. PengumpulanData Potensi Desa/Kelurahan
a. Mengumpulkan datasekunder desa/kelurahan guna memperoleh
gambaran umum dan potensi desa/kelurahan.
b. Data sekunder dapat diperoleh dari Kantor
Desa Lokasi Kegiatan IP4T, Monografi Desa dan atau data profil desa dari Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
c. Data Sekunder yang dikumpulkan bermanfaat untuk penyusunan laporan IP4T per desa/ kelurahan.Daftar Isian Potensi Desa/ Kelurahan mengacu pada Lampiran 6.
Sebelum ke tahap
pembuatan peta P4T, diperlukan kegiatan kontrol kualitas, apabila telah ada
persetujuan oleh petugas kontrol kualitas, dapat melaksanakan tahap
selanjutnya, yaitu:
4. Pembuatan Peta P4T
a. Melakukan penggabungan antara data spasial (Peta Deliniasi Sket Bidang Tanah) dan Data tekstual P4T yang telah ditabulasi dalam format excel.
b. Penggabungan kedua data base ini melalui field kunci yang sama, yaitu Nomor Inventarisasi(NIS).Pada tahap ini harus diyakinkan bahwa nomor inventarisasi dalam data
spasial harus sama dengan nomor inventarisasi dalam data tekstual P4T.
c. Membuat peta P4Tdengan menggunakan perangkat lunak berbasis Sistem
Informasi Geografi (ArcGIS).
d. PetaP4T dibuat dalam format .shp yang terdiri
dari: Peta Penguasaan Tanah, Peta Pemilikan Tanah, Peta Penggunaan Tanah, Peta
Pemanfaatan Tanah.
e. Peta P4T dibuat dalam ukuran A3 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penataan Pertanahan/Kepala Seksi Penataan Pertanahan, danmerupakan
bagian dari Laporan.
f. Legendadan Pewarnaan Peta P4T dapat dilihat pada Lampiran 8. Honor pembuatan Peta P4T, sudah
dianggarkan melalui tunjangan kinerja.
5.
Analisa Data
a. Merupakankegiatan kategorisasi dan kalkulasi beberapa data P4T guna memperoleh informasi yang dibutuhkan.
b.
Kategorisasiberdasarkan:
1) Struktur penguasaandan pemilikan tanah;
2) Jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
3) Potensi tanah obyek landreform (tanah kelebihan maksimum, tanah absente, tanah bekas swapraja dan tanah-tanah Negara lainnya seperti; Eks HGU, pelepasan HGU, Tanah
Terlantar, Tanah Penyelesaian Sengketa Konflik Perkara, Tanah Negara yang
penguasaan masyarakat, dan Tanah Timbul);
c. Bentuk tabel analisa data dapat lihat pada Lampiran 9.
6.
SKMPP dan Laporan
Triwulan
a. Kemajuan pelaksanaan IP4T
diinput pada Sistem
Kendali Mutu dan Progam Pertanahan (SKMPP) BPN RI,secara rutin tiap bulan. Melalui SKMPP
informasi pelaksana kegiatan IP4T
dapat up to date, sesuai dengan capaiannya baik untuk
fisik maupun keuangan.
b. Meskipun capaian sudah
tinggi, tetapi jika tidak diinput ke dalam SKMPP maka dianggap capaian masih
rendah/belum dilaksanakan. Oleh karena itu tahap SKMPP ini perlu mendapat
perhatian lebih.
c. Laporan Triwulan ada 4
macam, yaitu : B03, B06, B09, B12. Eviden B03 pelaporan pada bulan ke 3 berupapembuatan SK
Lokasi dan SK Pelaksana. B06 pelaporan bulan ke 6 merupakan pelaporan tahap
penyuluhan. B09 pelaporan bulan ke 9 sebagai pelaporan jumlah bidang tanah yang
telah selesai didata. B12 pelaporan bulan ke 12 adalah pelaporan hasil
pengolahan data tekstual (tabel) dan data spatial
(4 peta).
d. Format Laporan B03 di Lampiran 10, Laporan B06 di Lampiran 11, Laporan B09
di Lampiran 12, dan Laporan B12 di Lampiran 13.
7.
Laporan IP4T Desa
a.
Laporan
pelaksanaan IP4T dibuat dalam satuan desa, dengan format Laporan IP4T Desa dapat
dilihat pada Lampiran 15.
b. Laporan
disajikandalam bentuk hardcopy dan softcopy lengkap dengan data spasial(flashdisk).
C. Tahap Supervisi,
Monitoringdan Evaluasi
Dalam tahap iniada sub kegiatan
kontrol kualitas dan sub kegiatan supervisi,monitoring dan evaluasi.
1. Kontrol Kualitas
a. Memastikan kelengkapan hasil pengumpulan data P4T, baik data P4T subyek obyek maupun data potensi desa/kelurahan sehinggaakan
diperoleh data yang lengkap dan valid
sesuai Daftar Isian. Yang perlu diperhatikan adalah data subyek (nama)
harus sesuai/cocok dengan data deliniasi bidang tanah sebagai data obyek
(letak, luas, bentuk).
b. Mengambil sampel data P4T
di lapangan, karena data yang diambil harus sesuai dengan eksisting dilapangan.
c. Kontrol kualitas dilaksanakan oleh Petugas kanwil/kantah yang ditunjuk oleh koordinator kegiatan.
d. Hasil kontrol kualitas dituangkan dalam suatu Berita
Acara Kontrol Kualitas Pengumpulan Data IP4T dengan mengacu Lampiran 7.
e. Kantah atau kanwil bisa
melaksanakan koordinasi ke Pusat untuk pencapaian hasil yang berkualitas atau
memperoleh solusi bila ada kendala dan masalah di lapang.
2. Supervisi, Monitoring dan
Evaluasi.
a. Supervisi, monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh petugas dari Kanwil BPN Provinsi dan Direktorat Jenderal Penataan Agraria
melalui Direktorat Landreform.
b. Memastikan bahwa
pelaksanaan kegiatan IP4T sesuai dengan tahapan dan
ketentuan yang telah diatur dalam Juklak IP4T.
c.
Formulirmonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan IP4T dapat dilihat pada Lampiran 14.
Organisasi PELAKSANA
Kegiatan IP4T merupakan tugas pokok dan
fungsi Direktorat Landreform yang berada dibawah Direktorat Jenderal Penataan
Agraria. Kegiatan
IP4T Tahun Aggaran 2018merupakan kegiatan Kantor Pertanahankarena DIPA kegiatan IP4T berada di Kantor Pertanahan. Apabila DIPA berada di
Kanwil, dapat menyesuaikan dan saling mengisi antara Kanwil dan Kantor
Pertanahan.
Kepala
Kantor Pertanahan merupakan Ketua
Pelaksana Kegiatan IP4T dalam wilayah kerjanya. Kepala Kantor Pertanahan
melaporkan pelaksanaan kegiatan IP4T kepada Kepala Kantor Wilayah BPN. Kantor
Wilayah BPN melaksanakan supervisi, monitoringdan evaluasi pelaksanaan kegiatan IP4T. Dalam melaksanakan tugasnya,
Kepala Kantor Pertanahan dibantu olehKoordinator
Kegiatan, Sekretaris, dan Satuan Tugas (Satgas).
Koordinator Kegiatan IP4T adalah Kepala Seksi Penataan
Pertanahan. Koordinator Kegiatan
dibantu oleh seorang Sekretaris, yaitu Kepala Sub Seksi Landreformdan Konsolidasi
Tanah (Kasubsi LR&KT) atau staf senior lain yang ditunjuk. Sekretaris
dapat dibantu dengan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Sekretaris beserta anggotanya menjalankan tugas-tugas kesekretariatan dan
pelaporan.
Ketua Pelaksana dan Koordinator Kegiatan, secara
bersama-sama membentuk Tim Pelaksana Lapangan IP4T. Tim Pelaksana Lapangan IP4T terdiri dari 2 Satuan Tugas (Satgas), yaitu : Satgas Penyuluhan
dan Satgas Pengumpul Data.
Jumlah anggota Tim Pelaksana Lapangan tergantung pada jumlah target kegiatan IP4T dimasing - masing Kantor Pertanahan. Ilustrasi
Organisasi Pelaksana dapat dilihat pada Gambar 2. berikut ini.
Secara umum, tugas-tugas dalam organisasi pelaksana sebagai berikut:
A. Direktur
Jenderal Penataan Agraria:
1. Mengkoordinasikan perencanaan
dan pelaksanaan IP4T dengan jajaran
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
2. Mengkoordinasikan perencanaan
dan pelaksanaan IP4T dengan Kementerian/ Lembaga terkait.
3.
Membuat petujuk
pelaksanaan kegiatan IP4T.
4. Melaksanakan koordinasi, pembinaan,
supervisi, monitoring dan evaluasi pada Kantor Wilayah Provinsi Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
5.
Melaporkan hasil kegiatan
kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.
B.
Kepala Kantor Wilayah BPN:
1.
Melaksanakan supervisi, pembinaan
dan bimbingan kepada kantorpertanahan.
2.
Melaksanakan koordinasi
baik ke Pusat maupun ke daerah.
3.
Melaksanakan penyuluhan
IP4T bila diperlukan daerah.
4.
Membantu pendataan IP4T
bila diperlukan daerah.
5.
Melaksanakan kontrol
kualitas bila diperlukan oleh daerah.
6. Melaksanakan monitoring
dan evaluasi kegiatan IP4T.
7. Mengajukan ke Pusat usulan lokasi kegiatan IP4T tahun mendatang (T+1).
C.
Ketua Tim Pelaksana (Kepala Kantor Pertanahan)
1. Bertanggungjawab penuh terhadap keberhasilan pelaksanaan kegiatan IP4T diseluruh wilayah
kerjanya.
2. Menandatangani Surat Keputusan Penetapan Lokasi Kegiatan dan Organisasi
Pelaksana Kegiatan.
3.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan Penyuluhan kegiatan IP4T.
4.
Memantau kemajuan dan hambatan,serta kendala pelaksanaan kegiatan.
5. Melakukan pembinaan dan bimbingan dalam rangka mengatasi berbagai
hambatan dan kendala pelaksanaan kepada seluruh pelaksana kegiatan.
6.
Mengajukan ke Kanwil usulan lokasi kegiatan IP4T tahun mendatang (T+1).
7.
Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN.
D.
Koordinator Kegiatan (Kepala Seksi Penataan Pertanahan)
1. Menyiapkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi dan Satuan Tugas Kegiatan.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan IP4T di
desa/ kelurahan yang bersangkutan.
3. Melakukan koordinasi dengan Ketua Tim Pelaksana dalam rangka kegiatan teknis di lapangan maupun administrasi.
4. Melaksanakan pembinaan teknis/pembekalan kegiatan
IP4T kepada seluruh pelaksana kegiatan IP4T.
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta rapat persiapan dan pelaksanaan kegiatan IP4T.
E.
Sekretaris
1. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatanpelaksanaan
kegiatan IP4T.
2. Menyiapkan isian SKMPP kemajuan pelaksanaan
kegiatan IP4T kepada Tim Kendali SKMPP.
3. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) yang bersifat administratif dalam hal pencairan anggaran kegiatan.
4. Membantu menyiapkan pertanggungjawaban teknis
dan evidence-evidence lainnya untuk memperlancar administrasi keuangan serta mengarsipkannya.
5. Membuat dan melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua
Tim Pelaksana melalui KoordinatorKegiatan.
F.
Satgas Penyuluhan
1.
Menyiapkan materi penyuluhan dan melaksanakan penyuluhan.
2.
Melakukan koordinasi dengan Satgas Pengumpul Data.
3.
Mengidentifikasi kemungkinan hambatan yang akan terjadi saat
pelaksanaan kegiatan.
4.
Membuat dan melaporkan hasil penyuluhan kegiatan ke Koordinator Kegiatan.
G.
Satgas Pengumpul Data P4T
1. Membuat Peta Kerja.
2. Mempersiapkan bahan dan alat pengumpulan data untuk keperluan survei lapangan.
3. Melaksanakan survei, pengumpulan dan pengolahan data primer (Daftar Isian P4T,
sket/ deliniasi, toponimi).
4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sekunder potensi desa.
5. Membuat dan melaporkan hasil kegiatan ke Koordinator Kegiatan secara berkala atau
sewaktu - waktu.
6. Membuat Laporan IP4T Desa dan pembuatan peta-peta P4T.
Dalam pelaksanaan
pengumpulan data di lapangan, Satgas Pengumpul Data P4T dibantu oleh Tenaga
Pendamping Lapangan seperti perangkat desa, karang taruna, pemuka masyarakat
dan lainnya, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan.
PELAPORAN DAN OUTPUT
A. Pelaporan
Pelaporan
kegiatan IP4T disampaikan kepada Direktorat Landreform.Bentuk Pelaporan kegiatan IP4T yaitu;
1. Laporan SKMPP.
2. Laporan Triwulan.
3.
LaporanIP4T Desa
Kegiatan IP4T Tahun 2018 termasuk salah satu kegiatan yang dipantau kemajuan
kegiatannya. Maka
pelaksana kegiatan IP4T di daerah harus melaporkan kepada Sistem Kendali Mutu
dan Progam Pertanahan (SKMPP) BPN RI.
Laporan-laporantersebut diatas dilaporkan secara
berjenjang dari Kantor Pertanahan kepadaKanwil BPN, selanjutnya Kanwil BPN melaporkan
kepada Direktorat Jenderal Penataan Agraria c.q. DirektoratLandreform BPN RI.
Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy(cetak) dan softcopy memakai flashdisk (digital) atau melalui e-mail(landreformdep3@ gmail.com).
B. Output
Output
kegiatan IP4Tadalah :
1.
Data tekstual P4T berupa tabel P4T bentuk Excel.
2.
Data spasial P4T bentuk
shpberupa:
a.
Peta Penguasaan Tanah,Contoh Layout Peta Penguasaan Tanah periksa Lampiran 16;
b.
Peta Pemilikan Tanah, Contoh Layout Peta Pemilikan Tanah periksa Lampiran 17;
c.
Peta Penggunaan Tanah, Contoh Layout Peta Penggunaan Tanah periksa Lampiran 18;
d.
Peta Pemanfaatan Tanah, Contoh Layout Peta Pemanfaatan Tanah periksa Lampiran 19.
Data tekstual dan spasial, serta hasil analisa data P4T merupakan isi
dari Laporan IP4T Desa. Laporan IP4T Desa diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan
kegiatan pertanahan lainnya pada tahun berikutnya.
Berdasarkan SOP Pengklasifikasian, Penilaian dan Pencatatan/Pelaporan
Petapada SIMAK BMN BPN, Hasil Kegiatan
IP4T yang berupa peta masuk dalam aset,maka peta IP4T harus
dicatatkan pada SIMAK BMN.
Langganan:
Postingan (Atom)